PASAR
Pasar adalah salah satu dari
berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana
usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan
uang. Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti
uang fiat. Kegiatan ini merupakan bagian dari perekonomian. Ini adalah
pengaturan yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk item pertukaran.
Persaingan sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan.
Dua orang mungkin melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan setidaknya tiga
orang untuk memiliki pasar, sehingga ada persaingan pada setidaknya satu dari
dua belah pihak. Pasar bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis,
lokasi jenis dan berbagai komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang
diperdagangkan. Tanpa adanya pasar, aktivitas antara produsen dan konsumen
menjadi lebih susah.
Pasar terdiri dari
pasar tradisional dan pasar modern.
1.
Pasar Tradisional
Pasar tradisional
merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli serta ditandai dengan adanya
transaksi penjual pembeli secara langsung dan biasanya ada proses tawar-menawar.
Biasanya para penjual menggunakan kios kios atau gerai. Mereka juga menjual
bahan bahan pokok untuk membuat makanan seperti telur, beras, gula dan
sebagainya. Walaupun tempat yang kurang bersih, tetapi biasanya para konsumen
lebih memilih belanja kebutuhan di pasar tradisional, karena harga yang
terjangkau dibandingkan dengan pasar modern.
2.
Pasar Modern
Pasar modern hampir
sama dengan pasar tradisional, mereka juga menjual kebutuhan kebutuhan rumah
tangga dan kebutuhan makanan. Perbedaanya adalah pasar modern tempat yang jauh
lebih bersih dari pasar tradisional, harganya pun lebih mahal dibandingkan
dengan pasar tradisional. Pasar modern juga biasanya menjual dengan barang
import.
Pasar menurut
Organisasinya :
1. Pasar Persaingan Sempurna
Dalam pasar persaingan sempurna pembeli dan
penjual menguasai keadaan pasar. Barang yang diperjual belikan bersifat sejenis
(homogen).
2. Pasar Persaingan Tidak
Sempurna
Dalam pasar persaingan tidak sempurna pembeli dan
penjual bebas menentukan harga dan jumlah barang yang akan diperjual belikan. Pembeli
dan penjual dapat mempengaruhi harga. Barang yang dijual bersifat heterogen (Tidak
Sejenis).
Pasar persaingan tidak sempurna dibedakan menjadi
3 bagian, yaitu :
a.
Pasar Monopoli
Pasar monopoli adalah
pasar yang hanya ada satu penjual untuk jenis barang tertentu dan pembelinya
pun banyak. Pasar monopoli menghasilkan barang yang tidak mempunyai pengganti.
b.
Pasar Monopolistik
Pasar monopolistik
adalah pasar yang mempunyai banyak produsen yang menghasilkan barang sama
tetapi memiliki perbedaan dalam hal tertentu. Penjual pada pasar ini jumlahnya
tidak terbatas. Dalam hal ini penjual dapat mempengaruhi harga walaupun tidak
terlalu besar, karena sifat barang yang dihasilkan.
c.
Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah
pasar yang hanya terdapat beberapa penjual. Dalam pasar oligopoli setiap
perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan pasar,
dimana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindakan pesaing mereka.
UANG
Uang adalah alat tukar
menukar yang diterima masyarakat dan digunakan sebagai alat untuk membayar
berbagai barang atau jasa secara sah. Uang dalam ilmu ekonomi tradisional,
didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat
tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di
masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.
Definisi uang menurut
beberapa ahli :
1.
Rollin G. Thomas menyatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang
diterima umum dalam pembayaran barang-barang, jasa-jasa dan pelunasan utang.
2.
A.C. Pigou menyatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum
dipergunakan sebagai alat penukar.
3.
DH Robertson; dalam bukunya Money, ia mengatakan bahwa uang adalah
sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang.
4.
Berdasarkan hukum, uang adalah benda yang dirumuskan oleh undang-undang
sebagai alat pembayaran yang sah.
5.
Berdasarkan tujuan analisis perekonomian, uang adalah segala sesuatu
yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi dalam perekonomian, di antaranya sebagai
satuan nilai dan standar pembayaran tertunda.
Uang memiliki beberapa
peranan dan fungsi. Fungsi uang dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.
Fungsi Asli
a.
Alat Tukar
Sebagai alat tukar,
uang memungkinkan seluruh transaksi dapat dilakukan. Misalnya, kita ingin
membeli alat tulis untuk keperluan kuliah maka kita dapat memperolehnya dengan
sejumlah uang tanpa harus melakukan barter. (Barter : kegiatan tukar-menukar
barang atau jasa yang terjadi tanpa perantaraan uang / menukar barang dengan
barang).
b.
Alat Satuan Hitung
Sebagai satuan hitung
uang dapat digunakan untuk menghitung harga sebuah barang. Misalnya, harga
sebuah televisi 14 inch Rp. 850.000,00 ini merupakan nilai suatu barang yang
dinyatakan dalam uang. Seperti juga gram untuk menyatakan berat barang, meter
untuk menyatakan panjang dan lebar suatu benda maupun liter untuk menyatakan
isi.
2.
Fungsi Turunan
a.
Alat penimbun kekayaan
Uang tidak hanya memberi kebebasan kepada
masyarakat untuk memilih apa yang akan dibeli, tetapi juga untuk menentukan
kapan kita bisa membeli barang / jasa. Uang yang kita miliki saat ini dapat
kita gunakan untuk bulan depan atau tahun depan. Dengan demikian, masyarakat
yang mempunyai kelebihan uang dapat menyimpan atau menimbunnya dalam bentuk
tabungan atau deposito yang sewaktu-waktu dapat diambil kembali untuk dibelikan
barang maupun jasa. Misalnya, dengan uang kita dapat membeli peralatan tulis
saat ini atau bisa menunda pembelian tersebut untuk bulan depan.
b.
Alat pemindah kekayaan
Uang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat
lain dengan mudah.
3.
Alat pembayaran yang ditangguhkan
Uang dapat digunakan
untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang. Transaksi dalam
perekonomian sekarang ini banyak dilakukan dengan pembayaran di kemudian hari
(kredit). Sebagai alat pembayaran fungsi uang dalam contoh kegiatan sehari-hari
antara lain digunakan untuk membayar rekening listrik, tagihan telepon,
membayar pajak, membayar biaya pendidikan dan sebagainya.
Jenis Uang
Uang yang beredar
dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering
pula disebut sebagai common money) dan uang giral.
1.
Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh
masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.
2.
Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan
(deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di
kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia
tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk
menarik uang giral, orang menggunakan cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang kartal menurut
bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
a.
Uang Logam
Uang logam ialah uang
yang terbuat dari logam tertentu seperti emas, perak dan tembaga. Karena emas
dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efisien. Karena harga emas dan perak
yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima
orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga
mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam
tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nominalnya. Uang logam memiliki
tiga macam nilai.
Nilai nominal, nilai
yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang.
Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
Nilai Intrinsik yaitu
nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang
digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai
sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai
bahan uang antara lain : Tahan lama dan tidak mudah rusak (Rp. 100,00), atau
lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
Nilai Tukar adalah
kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang).
Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan
Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali
digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya,
yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya.
Semakin besar
kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak
dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Uang ini dibuat untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat akan nilai nominal uang yang kecil (dikenal
dengan nama uang receh). Namun ada pula uang logam yang bernilai besar yang
dibuat dalam jumlah yang terbatas.
b.
Uang Kertas atau Plastik
Uang kertas adalah
uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat
pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank
Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran
yang terbuat dari bahan kertas, plastik atau bahan lainnya (yang menyerupai
kertas). Uang ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang yang
ringan dan praktis. Pada dasarnya antara uang kertas dan uang plastik hanya
berbeda dari bahan yang digunakan untuk membuatnya. Uang plastik ini pertama
kali dibuat dan diperkenalkan oleh negara Australia. Pemerintah cenderung
membuat uang dari bahan plastk untuk uang yang benilai nominal tinggi.
Uang kertas mempunyai
nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam
nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Menurut Undang-Undang Pokok Bank
Indonesia No. 11/1953 ada 2(dua) macam uang kertas :
Uang Kertas Negara
(sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh
pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan
ditandatangani oleh Menteri Keuangan.
Uang Kertas Bank,
yaitu uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral. Beberapa keuntungan penggunaan
alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
Penghematan terhadap
pemakaian logam mulia
Ongkos pembuatan
relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
Peredaran uang kertas
bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan
dengan kebutuhan akan uang
Mempermudah pengiriman
dalam jumlah besar
Menurut nilainya, uang
dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money).
1.
Uang Penuh (full bodied money)
Nilai uang dikatakan
sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama
nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang
tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika
uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang
dikandungnya.
2.
Uang Tanda (token money)
Sedangkan yang
dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih
tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain
nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk
membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
Nilai Uang
Pada dasarnya nilai
uang dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu nilai uang dilihat dari bahan pembuatannya
dan dilihat dari penggunaannya.
1.
Nilai Uang Dilihat dari Bahan Pembuatannya
a.
Nilai Intrinsik
Nilai intrinsik uang
adalah nilai uang berdasarkan bahan-bahan pembuatan uang. Contohnya, untuk
membuat uang logam Rp100,00 diperlukan logam perak seberat 1 gram. Dengan demikian, uang sebesar Rp100,00
sama dengan harga yang senilai dengan 1 gram perak. Inilah yang disebut nilai
intrinsik uang.
b.
Nilai Nominal
Pada uang Rp100.000,00
tertera angka seratus ribu
rupiah, maka nilai nominal uang tersebut adalah seratus ribu rupiah.
Nilai nominal uang adalah nilai yang tertera pada setiap mata uang yang
bersangkutan. Dari dua nilai uang di atas menimbulkan dua istilah fiducier
money dan full bodied money.
Fiducier money, yaitu
uang yang memiliki nilai nominal lebih besar daripada nilai intrinsiknya.
Contohnya ialah semua uang kertas.
Full bodied
money, yaitu uang yang memiliki nilai
nominal sama dengan nilai intrinsiknya. Contohnya ialah semua jenis mata
uang logam sehingga uang logam disebut juga full bodied money.
2. Dilihat dari Penggunaannya
a.
Nilai internal adalah kemampuan
suatu mata uang apabila ditukarkan dengan barang. Dengan kata lain, nilai
internal uang adalah daya beli uang terhadap barang dan jasa. Contoh uang
sebesar Rp200.000,00 dapat ditukarkan dengan 1 gram emas. Ini berarti nilai
internal uang Rp200.000,00 adalah sebesar 1 gram emas.
b.
Nilai eksternal adalah kemampuan
uang dalam negeri apabila dibandingkan dengan mata uang asing (valuta asing).
Dengan kata lain yang dimaksud nilai ekster nal
uang adalah daya beli
uang dalam negeri
terhadap mata uang asing
atau lebih dikenal
dengan istilah kurs.
Contohnya, uang Rp100.000,00
mampu ditukarkan dengan 10 Dollar Amerika Serikat (US$ 10 = Rp100.000,00). Ini
berarti uang Rp100.000,00 mempunyai nilai ekster nal sama dengan 10
Dollar Amerika Serikat.
Penciptaan Uang
Penciptaan uang adalah
proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk
menciptakan uang:
1.
Dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam,
2.
Melalui pengadaan utang dan pinjaman,
3.
Melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran
kuantitatif.
Berbagai praktik dan
regulasi untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah
perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter (misalnya tentang persediaan uang,
mazhab monetarisme), dan memengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya beli
uang.
Jadi, uang tercipta
saat bank memberikan kredit. Kredit adalah uang dan juga adalah hutang, yang
harus dibayar kembali plus bunga yang tidak diciptakan saat kredit diberikan.
PERUM PERURI atau
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun
uang logam) bagi Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
32 tahun 2006. Selain mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak
produk sekuriti lainnya, termasuk cetakan kertas berharga non uang dan logam
non uang.
PERUM PERURI atau
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun
uang logam) bagi Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
32 tahun 2006. Selain mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak
produk sekuriti lainnya, termasuk cetakan kertas berharga non uang dan logam
non uang.PERUM PERURI didirikan pada tanggal 15 September 1971, dan merupakan
gabungan dari dua Perusahaan yaitu PN. Pertjetakan Kebajoran atau PN. PERKEBA,
dan PN. Artha Yasa. Pendirian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 60
tahun 1971, selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 25 tahun
1982, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2000 dan
disempurnakan untuk terakhir kalinya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32
tahun 2006.
Sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 di atas, Perum Percetakan Uang Republik
Indonesia (PERUM PERURI) diberikan tugas dan wewenang untuk mencetak lima
produk unggulan, yakni uang Republik Indonesia yang meliputi uang kertas dan
uang logam, paspor RI, pita cukai, meterai dan sertifikat tanah. Setiap produk
yang dicetak oleh Perum Peruri mempunyai ciri khusus yang mengutamakan
segi-segi pengamanan, mengingat dokumen tersebut merupakan dokumen negara yang sangat
vital. Oleh karena itu, Perum Peruri selalu memfokuskan unsur-unsur sekuriti
atau security feature pada setiap produk cetakannya.
Motif Memegang Uang
1. Motif transaksi
(transaction motive)
Orang menyimpan uang
untuk membayar transaksi sehari-hari mulai dari sekedar membeli makan hingga
ketika berbisnis. Dengan adanya uang, segala kebutuhan dan usaha dapat
dilakukan dengan cepat. Keperluan untuk transaksi tergantung pada
pendapatannya. Semakin tinggi pendapatan, maka semakin banyak pula keperluan
transaksi.
2. Motif berjaga-jaga
(precautionary motive)
Motif berjaga-jaga
merupakan salah satu pendorong mengapa orang menyimpan uang. Motif berjaga-jaga
muncul ketika rumah tangga dan perusahaan merasa tidak pasti terhadap
penerimaan dan pembayaran. Misalnya, seseorang yang pendapatannya tidak pasti.
Ia merasa perlu memiliki uang tunai karena ia tidak selalu memperoleh uang
secara berkala, atau bisa saja orang menyimpan uang tunai untuk keperluan
mendadak seperti adanya salah satu anggota keluarga yang jatuh sakit atau ada barang
yang harus dibeli dengan segera. Kebutuhan uang karena alasan ini semakin
meningkat apabila terjadi ketegangan politik dan krisis ekonomi.
3. Motif spekulasi
(speculation motive)
Bila suatu rumah
tangga atau perusahaan memegang uang tunai di tangan, ia sebenarnya melepaskan
kesempatan untuk memperoleh bunga bila uang itu ditabung atau dibelikan
obligasi di pasar modal. Tapi karena suku bunga bisa naik turun, ada risiko
yang ditanggung oleh pemilik modal. Karena itu ada orang yang menahan uang agar
bisa terhindar dari risiko yang berkaitan dengan harga obligasi, maka disebut
saldo spekulasi. Motif untuk menahan uang kas itu disebut sebagai motif
spekulasi. Biasanya perusahaan tidak mengambil posisi ekstrim, yaitu menaruh
semua uang di pasar modal, atau sebaliknya menyimpan uang di kas seluruhnya.
Kebanyakan perusahaan melakukan diversifikasi, artinya ada sebagian kekayaan
berapa uang dan ada sebagian berupa obligasi.
Teori Nilai Uang
Teori nilai uang
membahas masalah-masalah keuangan yang berkaitan dengan nilai uang. Nilai uang
menjadi perhatian para ekonom, karena tinggi atau rendahnya nilai uang sangat
berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi. Hal ini terbukti dengan banyaknya teori
uang yang disampaikan oleh beberapa ahli. Teori uang terdiri atas dua teori,
yaitu teori uang statis dan teori uang dinamis.
1.
Teori uang statis
Teori Uang Statis atau
disebut juga “teori kualitatif statis” bertujuan untuk menjawab pertanyaan:
apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai
beredar? Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai
yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi. Yang termasuk teori uang statis
adalah:
2.
Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti
barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang
dijadikan uang itu. Contoh: uang emas dan uang perak.
a.
Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas
dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
b.
Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.
c.
Teori Negara
Asal mula uang karena negara, apabila negara
menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi
uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang
pembayaran yang disahkan.
3.
Teori uang dinamis
Teori ini mempersoalkan
sebab terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamis antara lain:
a.
Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya
nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang
berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah
dari semula, dan juga sebaliknya.
b.
Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo
disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan
peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang memengaruhi nilai uang.
c.
Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak
dibelikan barang-barang.
d.
Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal
dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.
Jenis Bank
1.
Bank Sentral
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah
sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara
tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang,
stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Bank sentral adalah bank yang didirikan
berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk
mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan,
mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan /
penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu
sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Di Indonesia, fungsi
bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem
perbankan antara lain:
a.
Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
b.
Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
c.
Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
d.
Sebagai banker’s bank atau lender of last resort; (Banker’s bank :
dianggap sebagai Bank-nya Bank; Lender of last resort : pemberi pinjaman pada
tingkat terakhir (kredit likuiditas darurat)).
e.
Memelihara stabilitas moneter;
f.
Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
g.
Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Pada Bab II Pasal 4
point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank
Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Kemudian pada pasal 8
disebutkan tentang tugas-tugas BI adalah:
a.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
b.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c.
Mengatur dan mengawasi bank.
2.
Bank Umum
Para ahli perbankan di negara-negara maju
mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba.
Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi.
Karena diizinkan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut
juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan
uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang
giral.
Pengertian Bank Umum menurut Undang-Undang No. 10
Tahun 1998, Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jadi, Bank Umum merupakan lembaga keuangan yang bertugas
melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat,
baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya dengan fungsi
menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi
kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing
(Valas), menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek dan lain sebagainya.
Fungsi-fungsi bank
umum yang diuraikan di bawah ini menunjukkan betapa pentingnya keberadaan bank
umum dalam perekonomian modern, yaitu:
a.
Penciptaan uang. Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu
alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum
menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan
kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang
beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
b.
Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran. Fungsi lain dari bank umum
yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal
ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah
jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat
dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian
fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang
mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
c.
Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat. Dana yang paling banyak dihimpun
oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas
giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya
yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh
lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana
simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang
membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
d.
Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional. Bank umum juga sangat
dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik
transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi
antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis,
jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang
beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian
transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak
yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah,
cepat, dan murah.
e.
Penyimpanan Barang-Barang Berharga. Penyimpanan barang-barang berharga
adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum.
Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti
perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank
untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang
semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan
sekuritas atau surat-surat berharga.
f.
Pemberian Jasa-Jasa Lainnya. Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya
oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar
listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm,
membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Jasa-jasa tersebut
diatas sangat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang
menggunakannya.
Kebijakan Moneter
Yang dimaksud dengan
kebijakan moneter adalah upaya mengendalikan atau mengarahkan perekonomian
makro ke kondisi yang diinginkan (yang lebih baik) dengan mengatur jumlah uang
yang beredar. Yang dimaksud dengan yang lebih baik adalah menigkatnya output
kesimbangan dan terpeliharanya stabilitas harga (inflasi terkontrol). Melalui
kebijakan moneter pemerintah dapat mempertahankan, menambah atau menurangi
jumlah uang yang beredar dalam upaya mempertahankan kemampuan ekonomi
bertumbuh, sekaligus mengendalikan inflasi.
Jika yang dilakukan
adalah menambah jumlah uang yang beredar, maka pemerintah dikatakan menempuh
kebijakan moneter ekspansif (monetary expansve). Sebaikanya jika jumlah uang
yang beredar dikurangi, pemerintah menempuh kebijakan moneter konraktif
(moneter contractive). Istilah lain untuk kebijakan moneter kontraktif adalah
kebijakn uang ketat (tight omey policy).
Kebijakan moneter
dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1.
Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy. Adalah suatu
kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar.
2.
Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy. Adalah suatu
kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan
kebijakan uang ketat (tight money policy).
Kebijakan moneter
dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara
lain :
1.
Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka
adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat
berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang
beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin
jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga
pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya
adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau
singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
1. Fasilitas Diskonto
(Discount Rate)
Fasilitas diskonto
adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank
sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang
sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah,
pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan
tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
2. Rasio Cadangan
Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib
adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan
perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang,
pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang
beredar, pemerintah menaikkan rasio.
3. Himbauan Moral
(Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah
kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi
imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi
kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah
uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk
memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Bank Indonesia
memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan
ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank
Indonesia.
Hal yang dimaksud
dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap
harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan
tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter
dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting
Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating).
Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan
sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan
nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan
untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya,
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui
penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan
tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan
instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik
rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan
wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat
melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.
Sumber :