Senin, 30 Maret 2015

Tulisan Softskill Pengaruh Teknologi Informasi Terhadap Dunia Kerja



Potensi Teknologi Informasi

Globalisasi yang mencerminkan aspek dari teknologi informasi yang merupakan bagian dari IPTEK telah membawa bangsa Indonesia pada suatu perubahan peningkatan kualitas semua sektor baik ekonomi, sosial, serta politik. Salah satunya Indonesia menjadi peserta penuh dalam pasar terbuka saat berlakunya Asean Free Trade Area pada tahun 2003 dan Asia Pasific Economic Cooperatif tahun 2020 yang menyebabkan liberalisasi perdagangan yang memicu persaingan ketat antara kesatuan-kesatuan ekonomi di dunia. Untuk itu diperlukan adanya sumber daya manusia yang profesional dan mampu berkomunikasi, memahami perkembangan teknologi, sehingga mampu berkompetisi, beradaptasi ditengah perubahan yang sangat cepat. Kondisi semacam ini menjadi tantangan baru dalam dunia kerja untuk memiliki SDM yang memiliki keahlian serta mampu bersaing melalui perkembangan teknologi informasi dalam dunia kerja.
Dengan menggelindingnya AFTA 2003, sumber daya manusia Indonesia dituntut harus berkualitas, maju, progresif dan profesional, karena di era Globalisasi sumberdaya manusia baik wanita maupun pria harus mampu mengembangkan, memanfaatkan serta mengelola ilmu pengetahuan dan teknologi moderen. Di era ini semua dituntut dinamis, selalu siap menerima teknologi informasi baru dan mampu mengadaptasi dan menyesuaikan diri dengan situasi baru.
Saluran Media Teknologi Informasi
Dengan adanya perkembangan dibidang teknologi informasi akan membantu dalam mengakomodasikan segala informasi mengenai perkembangan informasi yang semakin hari semakin maju serta meningkat seiring dengan perkembangnya pertumbuhan akan kebutuhan manusia yang semakin meningkat.
Peranan teknologi informasi dalam dunia kerja mampu memberikan andil yang besar dalam mendorong pertumbuhan perekonomian bangsa melalui pengembangan kewirausahaan dalam memanfaatkan industri teknologi informasi. Teknologi informasi telah menghasilkan sebuah dinamikan baru dalam bidang industri yang disebut industri teknologi informasi. Industri ini memiliki potensi pangsa pasar yang sangat besar dan bahkan menciptakan pola bisnis baru. Setiap negara di dunia mencoba untuk mengambil porsi dari pasar industri teknologi informasi ini. Meskipun ada potensi yang demikian besar, karena pasar industri teknologi informasi ini akan mengalami penurunan secara drastis yang ditandai dengan turunnya saham-saham pada industri teknologi informasi, dan dibutuhkan keahlian dalam menjalani aktivitas yang berhubungan dengan industri teknologi informasi.
Keahlian dalam menjalankan aktivitas yang berhubungan dengan teknologi informasi harus dibarengi dengan tambahan informasi mengenai teknologi itu sendiri sehingga dapat diantisipasi mengenai pemanfaatan serta peranan industri teknologi informasi dalam memaksimalkan potensi SDM untuk mengembangkan serta menciptakan lapangan kerja baru yang memiliki cakupan yang luas serta berhubungan dengan teknologi moderen.
Teknologi informasi memiliki jangkauan yang cukup luas dalam meningkatkan sumber daya manusia, dengan menghasilkan usaha/bisnis yang berhubungan dengan dunia industri teknologi informasi, antara lain industri perangkat lunak (software, database), perangkat keras (hardware) serta bisnis-bisnis lain yang berhubungan dengan dunia informasi teknologi.
Sebenarnya ada hal yang mendasar dalam proses perkembangan informasi teknologi yakni kegagalan dalam jumlah pengguna internet yang ada di Indonesia yang mungkin disebabkan hal lain yang lebih mendasar, yaitu hambatan kultur. Misalnya penyajian informasi teknologi ini salah satunya melalui internet, sebagaian besar penduduk Indonesia, apakah memiliki kebutuhan akan informasi seperti internet? Sebagian besar bahkan hampir 65% penduduk Indonesia yang tinggal diperkotaan atau yang sangat memerlukan media ini menjawabnya “Ya” sangat membutuhkan. Dengan adanya sistem informasi dan infrastruktur telekomunikasi yang ada saat ini saja kebutuhan akan informasi dari sebagian besar penduduk Indonesia sudah tercukupi. Namun ada kalanya sebagian dari penduduk Indonesia yang kurang tahu atau tersentuh akan teknologi informasi ini.
Infrastruktur Teknologi Informasi
Sistem informasi dan infrastruktur telekomunikasi meskipun minimal, namun masih membutuhkan informasi tertentu sehingga kadang diperlukan informasi yang lebih yang dapat diakses melalui internet. Jenis informasi apa yang dibutuhkan oleh sebagian penduduk Indonesia yang menginginkan informasi “lebih” guna mendapatkan kepastian akan bisnis baru atau perkembangan baru dibidang teknologi informasi. Informasi tentang perkembangan dunia politik, ekonomi, serta budaya, pendidikan baik dari dalam maupun dari luar negeri.
Perkembangan dunia pendidikan akan informasi dari luar negeri yang kadang membuat mereka sangat memerlukan internet sebagai media dalam berkomunikasi. Tentunya mereka tertarik untuk berkomunikasi dengan anak atau keluarga yang ada atau bekerja diluar negeri baik yang biaya sendiri atau mendapatkan beasiswa dari luar negeri yang hanya dapat diakses melalui internet, untuk sekedar menanyakan apakan keadaan mereka baik-baik saja atau adanya info-info lain yang tentunya menarik dan berbobot.
Penyajian Informasi via Internet
Kebutuhan primer masyarakat Indonesia yang berhubungan dengan informasi adalah telepon dan internet. Dimana telepon dan internet ini harus pada masing-masing tempat atau wilayah disajikan sesuai dengan selera atau kultur setempat. Dalam dunia informasi perlu adanya kebutuhan primer informasi akan bentuk penyajian yang sederhana mungkin sehingga masyarakat luar dapat mengakses secara lebih mudah, cepat serta mengeluarkan biaya yang relatif rendah.
Dalam dunia internet, kita dapat mencari apa yang menjadi kebutuhan kita guna mengakses segala informasi yang ada sehingga apa yang kita inginkan tinggal melihat dan mencopinya dalam disket untuk kemudian informasi tersebut kita olah menjadi masukan data atau makalah yang penting dan berguna bagi masyarakat luas atau sebagai acuan kemana kita akan melangkah atau mendapatkan informasi mengenai lowongan perkerjaan atau bisnis baru yang lain yang ditawarkan dalam internet.
Internet khususnya world wide web dan e-mail, merupakan cerminan dari kultur yang ada dalam teknik baca tulis yang ada di Indonesia. Sementara kultur yang ada pada orang Indonesia tidak terlalu dominan, karena orang Indonesia lebih senang berkomunikasi secara verbal. Ini disebabkan karena orang Indonesia masing banyak yang buta huruf atau belum bisa membaca sehingga dibutuhkan adanya komunikasi yang menggunakan simbol-simbol tertentu. Sedangkan dalam kehidupan orang Barat “internet” merupakan makanan sehari-hari dan sangat natural dengan kultur Barat. Jika dalam saluran internet dengan kemampuan broadband dan multimedia, aplikasi yang populer di negara Barat adalah aplikasi distance learning (tele-education). Sementara itu, jika fasilitas yang sama tersedia di Indonesia, fasilitas ini akan digunakan untuk informasi mengenai dunia hiburan misalnya nonton sepak bola atau racing formula 1.
Ketersediaan Informasi
Banyak sekali orang Indonesia mulai tertarik pada internet untuk mengakses informasi, maka masalah selanjutnya adalah ketersediaan informasi. Informasi di internet untuk masyarakat Indonesia belumlah banyak, untuk orang dewasa yang mencari informasi sesaat, ada banyak situs berita misal detik.com, mweb.co.id, Kompas, Tempo, www.friendster.com, www.myspace.com, www.ringo.com, dan sejenisnya. Namun informasi untuk anak-anak SMU, SMP, SD belumlah banyak atau bahkan dapat dikatakan tidak ada. Situs ini biasanya bersifat hura-hura atau entertaiment atau cating cari temen dalam dunia “maya”. Belum banyak situs yang menampilkan informasi mengenai pelajaran atau referensi masalah dunia pendidikan.
Dengan melihat keterbatasan informasi yang ada dalam dunia internet diharapkan adanya perkembangan yang lebih baik lagi mengenai ketersediaan informasi yang ada yang berhubungan dengan pendidikan serta jalur dunia kerja yang sesuai dengan bidang ilmu yang ada dalam masa pendidikan. Masih banyaknya jenis informasi lain yang dibutuhkan orang banyak, atau setidaknya orang Indonesia butuhkan. Jika kita ingin membuat atau mengajak orang untuk menggunakan internet, ke mana mereka akan surfing? Tanpa ada berbagai inisiatif dari beberapa pihak, terutama individu-individu usaha membuat pusat akses informasi menjadi lebih efektif.

Internet merupakan salah satu media bagi anak sekolah atau remaja pada umumnya untuk mencari informasi yang seluas-luasnya baik mengenai perkembangan dunia, industri, musik, ekonomi, sosial, pendidikan serta hiburan atau hanya sekedar mencari teman bergaul atau bersahabat dengan orang lain melalui media ini baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dengan adanya ketersediaan informasi melalui teknologi elektronika yakni melalui internet diharapkan kita dapat mengakses segala data yang berguna untuk peningkatan pengamalan serta pengetahuan yang ada untuk meningkatkan kemampuan (skill) kita dalam dunia nyata (kerja).
Teknologi Informasi Bagi Perkembangan Sumber Daya Manusia
Perkembangan teknologi informasi (Information Technologi, IT) sangat memacu kebutuhan akan sumber daya manusia yang handal. Sumber daya ini bisa dilihat dari banyaknya orang Indonesia yang mau untuk menggali potensi yang ada dalam diri mereka melalui perkembangan yang dapat diakses dalam internet.
Untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang jumlahnya sangat banyak ini dibutuhkan kerjasama antara institusi pendidikan formal (perguruan tinggi, sekolah) dan pendidikan non formal (profesional training center). Pendidikan formal melalui perguruan tinggi tidak mampu menghasilkan jumlah SDM yang banyak, dan juga kurikulumnya tidak dapat berubah secara cepat mengikuti perkembangan kemajuan teknologi. Padahal, perkembangan dunia teknologi informasi (khusunya yang terkait dengan internet) sangat pesat. Oleh karena itu dibutuhkan adanya lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi penghasil SDM profesional yang saat ini sangat dibutuhkan.
Bidang teknologi informasi memiliki rentang bidang yang cukup luas. Dimana latar belakang kebutuhan pendidikan pun bervariasi dan banyaknya pekerjaan yang membutuhkan banyak inovasi (perubahan) dan teori yang membutuhkan latar belakang formal di perguruan tinggi. Akan tetapi, ada pula pada bidang-bidang tertentu yang berhubungan dengan teknologi informasi tidak membutuhkan pendidikan perguruan tinggi dan dapat dilakukan oleh lulusan setingkat SMU/SMK, atau diploma.
Adanya standar kompentensi dibutuhkan untuk memudahkan bagi perusahaan atau institusi untuk menilai kemampuan (skill) calon pegawai atau pegawainya. Adanya inisiatif dalam membuat standar ini masih sangat dibutuhkan karena masih banyaknya permasalahan seperti beragamnya standar yang harus diuji kelayakan serta disosialisasikan pada khalayak umum atas batasan-batasan standar dalam kompetensi teknologi informasi ini. Misalnya Australia National training Authority, untuk strandar PPAUME ITB beserta AP JLL mengambil inisiatif untuk membuat sebuah standar sertifikasi di bidang teknologi informasi yang terkait dengan internet.
Dimana standar dan sertifikasi yang ada di Indonesia dapat dilakukan oleh badan yang resmi dari pemerintah atau dapat juga mengikuti standar sertifikasi di industri, yang sering juga vendor certification. Untuk contoh yang terakhir (vendor certification), standar industri seperti sertifikat Microsoft atau Cisco merupakan standar sertifikasi yang diakui diseluruh dunia. Pada standar ini dikeluarkan oleh perusahan bukan badan sertifikasi pemerintah, pada intinya industrilah yang mengetahui standar yang dibutuhkan dalam kegiatan sehari-hari. Standar PPAUME & AP JLL bersifat terbuka dan dapat digunakan oleh siapa saja, mirip dengan TOEFL dimana banyak kursus dan lembaga yang mengerjakan materi TOEFL akan tetapi hanya ada satu ujian TOEFL, dalam hal ini hanya ada satu standar unjian sertifikat PPAUME & AP JLL.

Aspek Sumber Daya Manusia (SDM) Dunia Pendidikan melalui Teknologi Informasi
Tujuan pendidikan menurut SK Mendiknas tahun 2001 bukan hanya menyiapkan tenaga-tenaga kerja yang siap pakai saja tetapi juga tenaga-tenaga terampil yang siap membuka usaha mandiri dan dapat membuka lapangan kerja. Pada hakikatnya untuk mencapai semua itu peranan teknologi informasi dalam dunia kerja pada era globalisasi sangat berpengaruh dalam menemukan kemampuan dan keahlian dibidang tertentu bagi mahasiswa yang telah lulus atau lulusan SMU yang langsung ingin bekerja. Lapangan pekerjaan yang ada semakin menyempit, sedangkan jumlah lulusan yang ingin mengisi lapangan pekerjaan semakin meningkat. Hal ini disebabkan krisis moneter hingga kini saat ini belum sepenuhnya pulih.
Sekarang ini peranan teknologi informasi dalam dunia kerja sangat penting karena dengan menghasilkan informasi lebih cepat serta informasi yang ada lebih akurat, dengan proses perkembangan dan dimana sistem informasi dan teknologi informasi sudah tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sebuah organisasi baik swasta maupun pemerintah. Bahkan untuk memenangkan persaingan yang bersifat global akan kemampuan dan keahlian yang ada pada masing-masing individu untuk masuk dalam dunia kerja maka diperlukan adanya sistem informasi teknologi sebagai pendukungnya.
Dalam cakrawala baru akan teknologi informasi yang kini bermanfaat yang mengarah pada dunia masa datang. Terlihat bahwa pendidikan yang ada di Indonesia masih sedikit dalam menghasilkan sarjana-sarjana/lulusan-lulusan Sekolah Menengah Umum atau yang Kejuruan yang memiliki keahlian yang berpotensi untuk mengembangkan atau membuat usaha dengan berwirausaha atau membuka lapangan kerja baru.

Sistem pendidikan nasional dan perguruan tinggi untuk saat ini kurang dapat menghasilkan keluaran manusia yang siap untuk bersaing dalam menciptakan lapangan kerja sendiri. Ini berarti bahwa seorang lulusan baik SMA maupun sarjana harus mampu mendapatkan informasi yang lebih akan perkembangan baik bidang teknologi dan dunia kerja yang mengharuskan seorang lulusan mampu untuk membaca situasi yang ada yang sedang berkembang dengan menyerap informasi baik dari media massa maupun media elektronika.
Pentingnya Penguasaan Teknologi Informasi dalam Dunia Kerja melalui Internet
Ada berbagai jenis pekerjaan di bidang teknologi informasi, pengelompokan yang ada tergantung pada acuan yang digunakan akan tetapi ada hal yang sama. Salah satu cara untuk melihat lapangan pekerjaan di bidang teknologi informasi adalah dengan menanyakan kepada industri teknologi informasi atau mengambil data lowongan pekerjaan yang ditawarkan. Masing-masing dari bidang yang ada dalam teknologi informasi memiliki kebutuhan kompetensi yang berbeda-beda yang dilihat dan didemonstrasikannya kemampuan (skill) yang antara lain adalah kemampuan mengoperasikan perangkat keras, administer konfigurasi sistem operasi yang mendukung network, mengelola sumber network security, monitor & administer database, digital image, web multimedia, perangkat lunak, internet. Selain memiliki kompentensi di bidang teknologi informasi diharapkan seorang pelaku atau orang yang ingin mengembangkan peluang ini juga memiliki pengetahuan tambahan yang juga berkaitan dengan bidang teknologi informasi yang antara lain dasar perangkat keras, memahami organisasi dan arsitektur komputer, dasar-dasar telekomunikasi, perangkat keras, internet.
Sebagian orang, tanpa bermaksud mengeneralisir terutama yang sudah dewasa atau tingkat aktivitas orang semakin tinggi, sebagian melihat internet sebagai sesuatu yang konsumtif dan tidak bermanfaat. Pandangan inin sah-sah saja untuk mereka, akan tetapi kita berharap sebagian lain dari orang berharap bahwa pandangan ini tidak menghambat keinginan siswa/mahasiswa atau remaja pada umumnya untuk menguasai cara menggunakan internet yang pada dasarnya sebagian dari mereka adalah generasi masa datang yang akan memimpin Indonesia.
Saat ini mereka harus dihadapkan pada globalisasi dimana ketika mereka lulus, mereka harus berhadapan atau bersaing dengan lulusan dari berbagai elemen lembaga lain atau bahkan dari negara lain.
Kemampuan dalam menggunakan sebuah teknologi yang sudah umum merupakan suatu keharusan. Bayangkan apabila anda mencoba menerima pekerjaan baru dan ternyata pekerjaan tersebut tidak mampu menggunakan telepon. Ada suatu perintah “Tolong teleponkan Pak Anwar” kemudian dijawab dengan “maaf pak saya tidak bisa pake telepon”. Kemampuan dalam menggunakan telepon merupakan sebuah kemampuan (skill) yang harus dimiliki saat ini. Agak aneh memamg seseorang tidak dapat menggunakan telepon untuk era saat ini. Begitu juga kemampuan lain dalam menggunakan electronic mail (e-mail, faxcimili, website) merupakan skill yang standar, kadang aneh memang jika ada seseorang tidak tahu bagaimana cara mengirim e-mail padahal cara yang satu ini merupakan cara yang gampang dan mudah serta cepat dalam mengirim informasi.
Pesatnya perkembangan teknologi informasi sekarang ini menuntut kita harus selalu mengikuti trend teknologi informasi sekarang dan yang akan datang. Implikasi yang nyata yang dirasakan dari percepatan penguasaan teknologi informasi yang ada didalamnya, telah kita rasakan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu kita sangat menyadari bahwa peranan teknologi informasi dalam dunia kerja pada era globalisasi akan mengantisipasi dan membekali diri kita dengan ilmu-ilmu teknologi informasi yang diharapkan dapat menyebarkan ilmu pengetahuan ke masyarakat luas serta berguna bagi perkembangan dunia pada peningkatan teknologi informasi yang ada di Indonesia.

TUGAS SOFTSKILL SEMESTER 8



UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
nformasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  • Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  • Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  • Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  • Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  • Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  • Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  • Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  • Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  • Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  • Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  • Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  • Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  • Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  • Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  • Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  • Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  • Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  • Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  • Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  • Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.

SUMBER : http://cyberlawbsi-cyberlaw.blogspot.com/2012/05/pengertian-cyber-law.html
                   https://id.wikipedia.org/

Senin, 16 Maret 2015

Bahasa Indonesia 2 Softskill



Tugas Softkill Bahasa Indonesia 2
Database

Database atau yang biasa disebut dengan basis data adalah kumpulan atau satuan informasi yang disimpan didalam komputer secara sistematik dan dapat diperiksa dengan menggunakan program komputer untuk memperoleh informasi dari basis data tersebut. Asal mula database yaitu berawal dari ilmu komputer itu sendiri. Konsep dasar database adalah kumpulan dari beberapa catatan dan pengetahuan yang disatukan menjadi sebuah database tersebut. Database memiliki data yang terstruktur dari jenis fakta yang tersimpan didalamnya. Model yang umum dari database adalah model relasional, model relasional yang berarti hubungan, yang didalamnya terdapat baris dan kolom.
Database dapat dibuat dan diolah menggunakan program komputer yaitu biasa disebut dengan perangkat lunak atau software. Software yang digunakan untuk mengelola dan memanggil query (database) disebut Database Management System (DMBS) atau jika diterjemakah yang berarti sistem manajemen basis data. Database memiliki dua komponen yaitu :
1. Relational Database Management System
RDBMS meliput interfaces drivers, SQL Engine, Transaction Engine, Relational Engine, dan Storage Engine.
2. Overview  of Database Management System
ODBMS meliputi Language Drivers, Query Engine, Transaction Engine, Storage Engine.
Tipe Tipe Database :
Operational database, Analyticaldatabase, Data warehouse, Distributed database, End-user database, External data base, Hypermedia databases on the web, Navigational database, In-memory data bases, Document-oriented databases, Real-time databases, dan RelationalDatabase.
Tahapan Perancangan Basis Data
Perencanaan basis data, Mendefinisikan sistem, Analisa dan mengumpulkan kebutuhan, Perancangan basis data,  Perancangan aplikasi, Membuat prototipe, Implementasi, Konversi data, Pengujian, Pemeliharaan operasional.
Bahasa yang digunakan Basisdata : Data Manipulation Language (DML), Data Definiton Language (DDL), Data Control Language (DCL).


Contoh Perangkat Lunak Basisdata
Microsoft SQL Server,  Oracle,  Sybase,  Interbase,  Xbase,  Firebird,  MySQL,PostgreSQL, Microsoft Access, dBase III, Paradox, FoxPro, Visual FoxPro.